Jumat, 16 September 2011

Konstitusi


Pengertian
Pengertian konstitusi berdasarkan para ahli, sebagai berikut:
Wiryono Prodikoro       :    istilah konstitusi berasal dari kata kerja Konstituen yang berarti membentuk yaitu membentuk negara sehingga konstitusi .....
Ferdinan Lasale            :
1.      Pengertian Publik Sosiologis   adalah antara faktor – fartor politik yang ada dalam masyarakat.
2.      Pengertian yuridis adalah dilihat sebagai suatu naskah hukum yang memuat ketentuan dasar.
Herman Heller              :
1.      Dalam arti politis dan sosiologis.
2.      Dalam arti yuridis.
3.      Alam Kobsitusi yang tertulis dalam suatu naskah UUD sebagai suatu UU tertinggi dalam suatu negara.
Tujuan konstitusi :
1.      Memberikan pembatasan terhadap kekuasaan politik
2.      Untuk membedakan kekuasaan dari kontrol mutlak
Nilai nilai konstitusi :
1.      Normatif yaitu norma dalam konstitusi diterima, dipahami, dan dijalankan
2.      Nominal yaitu sebagian arau seluaruhnya tidak dipakai sebagaimana mestinya
3.      Smantik yaitu hanya sekedar istilah bagi penguasa
Sifat – sifat dari konstitusi :
1.      Forman dan materil
·         Dikatakan formal apabila konstitusi tersebut tertulis dan diundangkan dan,
·         Dikatan materil apabila hanya dilihat dari nilai dari konstitusi itu
2.      Flexibell dan rijid
3.      Tertulis dan tidak terulis
MUATAN KONSTITUSI
TRAYKEN     :
1.      Hasil perjuangan politik bangsa dimasa lalu
2.      Tingkat tingkat tertinggi dari perkembangan ketatanegaraan bangsa
3.      Pendangan tokoh tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik sekarang maupun yang akan datang
4.      Berisi suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bengsa yang hendak dipimpin.
STEENBEEK
1.      Adanya jaminan atas hak – hak asasi manusian dan warga negara
2.      Ditetapkan susuna ketatanegaraan yang fundamental
3.      Adanya pembagian dan pembatasan tentang ketatanegaraan yang fundamental.
Pengertian
1.      Ruang lingkup dari objek kajian
2.      Hubungan antara objek kajian
3.      Fungsi dari objek kajian
Ruang lingkup dari objek kajian:
Paul                          :    Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara atau organisasi suatu negara
Van                           :    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur masyarakat, hukum tingkat atas sampai hukum tingkat bawah yang selanjutnya wilayah lingkungan rakyatnya melanjutkan badan badan yang berkuasa.
Hubungan Antar Objek Kajian :
Van der por              :    Hukum Tata Negara adalah aturan yang menentukan badan – badan yang diperlukan serta wewenangnya masing – masing hubungannya dengan individu.
A.V.  Dilec               :    Hakum Tata Negara adalah pada dasarnya menitipkan pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan tertinggi dalam suatu negara.
Fungsi dari Objek Kajian :
                                 :    Hukum Tata Negara adalah mengatur organisasi – organisasi negara , struktur organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta hubungan antara organ organ tersebut.
Muh. Suli Lubis        :    Hukum Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar alat negara dalam garis vertikal / horizontal serta kedudukan warga negara dan hak – hak asasinya.
PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan Undang – Undang
·      Perubahan Pertama        : 19 Oktober 1999
·      Perubahan Kedua          : 18 Agustus 2000
·      Perubahan Ketiga          : 10 November 2001
·      Perubahan keempat       : 10 Agustus 2002
Perubahan Pertama     :
1.      Memuat pengendalian kekuasaan presiden dan tugas serta wewenag presiden.
2.      Presiden dalam pembentukan UU
Perubahan Kedua       :
Mengarur megenai keanggotaan fungsi, hak maupun cara pengisian
Perubahan Ketiga       :
1.      Membahas ulang kedudukan dan kekuasaan MPR
2.      Jabatan Presiden yang berkaitan dengan tata cara pemilihan secara langsung
3.      Pembentukan lembaga negara baru, meliputi MK, DPD, Komisi Yudisial, serta Pengaturan BPK.
Perubahan Keempat   :
1.      Meliputi keanggotaan MPR
2.      Kemungkinan presiden dan Wakil presiden berhalangan tetap serta kewenangan presiden.
Perubahan Undang – Undang menetapkan :
1.      Afsahsa
2.      Kekuasaan legislatif yaitu MPR yang tersusun DPR dan DPD
3.      Kekuasaan eksekutif yaitu presiden
4.      Kekuasaan kehakiman / yudisial yaitu MK dan MA
                        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar