Jumat, 23 September 2011


TUGAS HUKUM INTERNASIONAL
Opini tentang Hubungan Masyarakat Internasional dengan Hukum Internasional”
LOGO UNHAS.jpg

ANDI SUNARTO
B111 10 281
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2011
HUBUNGAN MASYARAKAT INTERNASIONAL DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
            Selain Masyarakat Internasional hal penting yang masih belum jelas hingga saat ini mengenai hukum internasional ( dalam hal perkembangannya ) adalah masalah kedaulatan (kekuasaan tertinggi). Karena terdapat perbedaan pendapan antara satu pakar dan pakar pakar yang lainnya mengenai kedua hal tersebut diatas.
            hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat. Demikian pula halnya hukum internasional, karena Landasan sosiologis hukum adalah masyarakat. Artinya, Oleh karena itu, untuk membuktikan ada dan berlakunya hukum internasional maka terlebih dahulu harus dibuktikan adanya masyarakat internasional.
            Untuk dapat dikatakan ada masyarakat internasional, ada sejumlah syarat atau unsur tertentu yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut mencakup baik syarat materiil maupun non-materiil.
            Syarat materiil dari adanya hukum internasional adalah berupa fakta-fakta eksitensi fisik yaitu:
(a)   Adanya negara-negara yang merdeka dan berdaulat.
Pada saat ini terdapat ratusan negara merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, syarat adanya negara-negara merdeka dan berdaulat sudah menjadi fakta yang tidak mungkin dibantah.
(b)   Adanya hubungan yang tetap dan berkelanjutan antar negara-negara yang merdeka dan berdaulat tersebut.
Syarat ini pun sudah merupakan fakta yang tidak dapat dibantah. Dalam kehidupan dunia saat ini, tak ada satu pun negara yang mengisolasi dirinya dari pergaulan internasional. Sebab, suka atau tidak, negara-negara itu harus mengadakan hubungan satu dengan yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, mereka saling bergantung satu dengan yang lain dalam memenuhi kebutuhannya.
(c)    Adanya hukum yang mengatur hubungan tetap antar negara-negara merdeka dan berdaulat itu.
Hubungan yang tetap dan berkelanjutan antara negara-negara hanya mungkin berlangsung tertib apabila ada hukum yang mengaturnya. Artinya, hukum dibutuhkan untuk menjamin kepastian kelangsungan hubungan itu. Ini pun sudah merupakan fakta yang tak dapat dibantah. Sebab tidaklah mungkin suatu negara berhubungan dengan negara lain tanpa landasan dan ikatan kaidah hukum, betapa pun sederhana dan tidak formalnya hubungan itu. Hukum itu baik yang berupa kaidah hukum tertulis yang lahir dari perjanjian maupun berupa kaidah hukum kebiasaan.
            Sementara itu, syarat non-materiil dari masyarakat internasional adalah adanya kesamaan asas-asas hukum. Bagaimanapun berbedanya corak hukum positif yang berlaku di masing-masing negara yang ada di dunia saat ini, mereka pasti mengakui dan terikat oleh adanya kesamaan asas-asas atau prinsip-prinsip hukum. Inilah yang dinamakan prinsip-prinsip atau asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab. Adanya kesamaan asas-asas hukum ini dapat dikembalikan kepada rasio dan naluri mempertahankan diri yang ada pada manusia. Masyarakat bangsa-bangsa, yang terdiri atas sekumpulan manusia, pun tunduk kepada rasio dan naluri demikian.
            Sebagaimana diketahui, kedaulatan  berarti kekuasaan tertinggi. Dengan kata lain, suatu negara berdaulat tidak mengakui adanya kekuasaan lain yang lebih tinggi darinya. Pengertian inilah yang kemudian menimbulkan persoalan dalam hubungannya dengan hukum internasional karena seolah-olah kedaulatan itu menghambat perkembangan hukum internasional atau bahkan bertentangan dengan hukum internasional. Bagaimana mungkin sesuatu yang menganggap dirinya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi akan tunduk pada kekuasaan lain. Dengan kata lain, tidak mungkin hukum internasional itu mengikat negara-negara jika negara-negara itu merupakan kekuasaan tertinggi yang tidak mengakui adanya kekuasaan lain yang lebih tinggi yaitu hukum internasional.
            Pandangan demikian, meskipun sepintas tampak masuk akal, sesungguhnya tidak benar. Pandangan demikian lahir karena didasari oleh pemahaman yang keliru mengenai dua hal. Pertama, pandangan demikian keliru dalam memahami masyarakat internasional (dan sifat hakikat hukum internasional). Kedua, pandangan demikian juga keliru dalam memahami hakikat kedaulatan.
            Tentang kekeliruan yang pertama: kekeliruan dalam memahami masyarakat internasional (dan sifat hakikat hukum internasional). struktur masyarakat internasional bukanlah struktur masyarakat atau negara dunia melainkan suatu masyarakat yang terdiri atas negara-negara yang masing-masing merdeka yang tidak memiliki suatu pemerintahan dunia. Sementara itu tertib hukum yang mengaturnya, yaitu hukum internasional. Jadi, pandangan yang menyatakan bahwa kedaulatan menghambat perkembangan hukum internasional baru menjadi benar apabila masyarakat internasional itu adalah masyarakat atau negara dunia dan tertib hukum yang mengaturnya adalah tertib hukum dunia yang merupakan tertib hukum yang bersifat subordinatif.
            Tentang kekeliruan yang kedua: kekeliruan dalam memahami hakikat kedaulatan. Benar bahwa kedaulatan berarti kekuasaan yang tertinggi. Benar pula bahwa suatu negara berdaulat tidak mengakui adanya kekuasaan lain yang lebih tinggi di luar dirinya. Namun, kekuasaan yang tertinggi bukanlah berarti kekuasaan yang tidak terbatas.
            Kedaulatan, sebagai kekuasaan tertinggi, ada batas-batasnya.  Negara berdaulat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pun ada batas-batasnya sampai di mana kekuasaan itu dapat atau boleh dilaksanakan. Pembatasan pertama dari kedaulatan suatu negara adalah kedaulatan yang dimiliki oleh negara lain. Di sini terkandung dua pengertian, yaitu: pertama, kedaulatan atau kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas wilayah negara yang bersangkutan; kedua, kedaulatan atau kekuasaan tertinggi suatu negara itu berakhir di mana kedaulatan negara lain dimulai. Jadi, sesungguhnya dalam sifat hakikat kedaulatan suatu negara itu sendiri telah dengan sendirinya terkandung pembatasan.
            Pembatasan yang kedua terhadap kedaulatan negara adalah hukum internasional. Artinya, jika pada tahap pertama pembatasan terhadap kedaulatan negara itu terletak pada kedaulatan negara lain maka pembatasan terhadap kedaulatan seluruh negara terletak pada hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara-negara yang berdaulat itu. Sebab, tidak mungkin akan tercipta hubungan antarnegara (hubungan internasional) yang tertib dan teratur tanpa adanya penerimaan akan pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh hukum internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau hubungan internasional itu.
            Jadi, dapat disimpulkan bahwa selama masyarakat internasional masih tetap berupa masyarakat yang anggotanya terdiri atas negara-negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat, bukan masyarakat yang merupakan negara dunia, maka kedaulatan negara bukanlah penghambat perkembangan hukum internasional dan sekaligus tidak bertentangan dengan hukum internasional. Pandangan yang menyatakan bahwa kedaulatan bertentangan dengan hukum internasional dan sekaligus menghambat perkembangan hukum internasional baru menjadi benar hanya jika masyarakat internasional itu telah menjadi masyarakat atau negara dunia dan hukum internasional itu sudah merupakan hukum dunia. 

Rabu, 21 September 2011



TUGAS HUKUM INTERNASIONAL





Eichmann Case
LOGO UNHAS.jpg
                            
OLEH
ANDI SUNARTO
B111 10 281
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2011
POSISI KASUS
Awal Kehidupan Eichmann
Adolf Eichmann lahir dari Lutheran keluarga di Solingen , Jerman . Orang tuanya adalah pengusaha dan industrialis dan Maria Karl née Schefferling.  Setelah ibunya meninggal pada tahun 1914, keluarganya pindah ke Linz , Austria . Selama Perang Dunia Pertama , ayah Eichmann bertugas di Angkatan Darat Austro-Hungaria . Pada kesimpulan perang, ayah Eichmann pindah keluarga kembali ke Linz dimana ia berbisnis. Eichmann meninggalkan SMU- Realschule -tanpa harus lulus dan mulai pelatihan untuk menjadi seorang montir, yang juga dihentikan.  Pada tahun 1923, ia mulai bekerja di perusahaan pertambangan ayahnya. Dari tahun 1925 sampai 1927 ia bekerja sebagai petugas penjualan untuk Oberösterreichische Elektrobau AG dan kemudian sampai musim semi 1933 Eichmann bekerja sebagai agen kabupaten untuk Vacuum Oil Company AG, anak perusahaan dari Standard Oil. Selama waktu ini ia adalah anggota Jungfrontkämpfervereinigung, bagian pemuda dari Hermann Hiltl 's sayap kanan gerakan veteran.  Pada bulan Juli 1933 ia pindah kembali ke Jerman.
Eichmann menikah Veronika Liebl (1909-1997) pada tanggal 21 Maret 1935.  Pasangan ini memiliki empat anak: Klaus Eichmann (b. 1936 di Berlin ), Horst Adolf Eichmann (b. 1940 di Wina ), Dieter Helmut Eichmann (b 1942 di. Praha ) dan Ricardo Francisco Eichmann (b. 1955 di Buenos Aires ).
Kerja dengan Nazi dan SS
Eichmann meninggalkan Austria ke Jerman pada bulan Agustus 1933, di mana ia menjalani pelatihan militer. Ia mengajukan pindah ke SD (Sicherheitsdienst) dan disetujui pada September 1934, memperoleh kedudukan di kantor utama SS di Berlin, dikepalai oleh Reinhard Tristan Eugen Heydrich. Di bulan berikutnya, Eichmann membenamkan diri dalam dunia birokratis atas arsip dan indeks kartu. Ia adalah pekerja yang pandai dan efisien, yang menerima kenaikan terus-menerus, akhirnya mencapai pangkat SS-Obersturmbannfuehrer. Pada 1935, Eichmann dipindahkan ke Departemen II/112, kantor urusan Yahudi di SD. Lamaran naik pangkat ke SS-Untersturmführer.
Berkat usaha keras, akhirnya ia diakui sebagai "ahli" SD pada urusan Yahudi, dan dalam kapasitas ini ia dikirim ke Wina pada tahun 1938 menyusul Anschluss, untuk mengorganisasi emigrasi bangsa Yahudi, sebuah tugas yang dilaksanakannya dengan efisiensi zalim sehingga ia dipanggil untuk menjalankan operasi serupa di Praha. Pada 27 September 1939, Heinrich Luitpold Himmler menciptakan RSHA (Reichssicherheitshauptamt – Kantor Utama Keamanan Reich), mempersatukan percampuran dinas keamanan yang ada dan polisi ke dalam komando tunggal yang dikepalai oleh Heydrich. Eichmann kini melapor ke Heinrich Müller, kepala Gestapo, yang mengangkat Eichmann sebagai kepala Kantor Pusat Emigrasi Yahudi dari Reich, beroperasi dari Berlin.


Perang Dunia II
Dengan pecahnya perang, Eichmann menyaksikan perubahan kebijakan yang fundamental– dari emigrasi "sukarela" menjadi deportasi dipaksa. Selama 1939-1940, ia dan kelompoknya, yang akan termasuk tokoh-tokoh seperti Franz Novak, Rolf Günther, Dieter Wislicency, Otto Hunsche, Hermann Krumey, Theodor Dannecker dan Heinz Röthke, di antara lainnya, bertanggung jawab untuk pembuangan ribuan orang Polandia dan Yahudi dari Warthegau ke Pemerintahan Umum, juga pengusiran lebih dari seribu orang Yahudi dari Reich ke Nisko, Polandia timur. Operasi itu memberikan pengalaman berharga untuk deportasi massal di Eropa yang akan datang.
Pada bulan Maret 1941, terjadilah reorganisasi RSHA, sebagai akibat yang seksi Yahudi ditunjuk ke Departemen IVB4, dengan Eichmann sebagai kepalanya. Kegiatan dan tanggung jawab berikutnya atas kematian banyak Yahudi menyusul keputusan mewujudkan "Endlösung" pada tahun 1941 telah didokumentasikan di mana-mana.
Setelah PD II
Dengan kekalahan Jerman Nazi pada tahun 1945, Eichmann, yang aktivitas kriminalnya banyak diketahui saat itu, melarikan diri dari kamp tahanan Ober-Dachstetten dan bersembunyi di Jerman Barat. Dengan nama samaran, pertama kali ia bekerja sebagai rimbawan dan kemudian peternak ayam, pada tahun 1950, menyusul jejak buronan Nazi lainnya, ia berimigrasi melalui Italia ke Argentina. Di sana, rezim fasis Juan Peron siap menyambutnya dan macamnya. Kini, dengan nama samaran lain, Ricardo Klement, ia menunggu kedatangan isteri dan 2 puteranya, yang akhirnya bergabung dengannya pada tahun 1952. Selama sekitar 8 tahun, Eichmann hidup sederhana di sejumlah tempat yang berbeda dan melakoni sejumlah pekerjaan sedang. Pada pertengahan tahun 1950-an, sentralitas pada kepentingan Eichmann dalam program pemusnahan bangsa Yahudi telah merebak.
Penangkapan
Setelah proses yang berliku-liku, Mossad (badan intelijen Israel) sanggup membuktikan jati diri Eichmann yang sesungguhnya. Sebuah tim diterjunkan ke Buenos Aires, tempat Eichmann tinggal saat itu, untuk membawanya ke Israel untuk diadili atas kejahatannya. Pada bulan Mei 1960, Eichmann diculik dan diterbangkan ke Israel. Lebih dari 9 bulan berikutnya, ia menjadi sasaran interogasi, yang akhirnya sampai ke rekaman tape berdurasi 275 jam, memproduksi catatan 3.564 halaman.
Pengadilan
Pengadilan Eichmann bermula pada 11 April 1961 dan selesai pada 15 Desember 1961. Pengadilan itu memancing kontroversi dunia internasional karena pemerintah Israel mengizinkan program berita dunia menyiarkan pengadilan itu secara langsung tanpa pembatasan apapun. Ia dijatuhi hukuman mati. Akan tetapi kasus ini belum berakhir disini saja. Berbagai upaya dilakukan oleh Eichmann dan kawan – kawan untuk bisa keluar dari kasus ini.
Pada 29 Mei 1962 Mahkamah Agung Israel, duduk sebagai Pengadilan Banding Pidana, dan  menolak banding dan tetap pada putusan Pengadilan Negeri. Dalam menolak banding mengklaim bahwa ia hanya "mengikuti perintah", pengadilan menyatakan bahwa, "menerima perintah atasan Eichmann tidak ada sama sekali. Dia unggul sendiri dan dia memberi semua perintah dalam hal bahwa urusan. Yahudi khawatir sehingga disebut Solusi Akhir tidak akan pernah diasumsikan bentuk neraka kulit dikuliti dan daging disiksa jutaan orang Yahudi tanpa semangat fanatik dan rasa haus darah yang tak terpadamkan dari pemohon dan rekan-rekannya. "Sejumlah besar tokoh-tokoh dikirim permintaan grasi . Pada tanggal 31 Mei, Presiden Israel Yitzhak Ben-Zvi menolak permohonan Eichmann belas kasihan.  Pada telegram bahwa istri Eichmann, Vera, dikirim dalam mendukung grasi tersebut, Ben-Zvi ditambahkan dalam tulisan tangannya suatu bagian dari Kitab Pertama Samuel : "Seperti pedangmu berduka wanita, sehingga akan menjadi berduka ibumu di antara wanita”. Dari berbagai upaya yang dilakukan eichmann tidak berpengaruh pada keputusan pengadilan sehingga eichmann harus menerima putusan pengadilan. Ia harus menerima hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan yaitu hukuman mati.
Eksekusi
Eichmann digantung tak lama sebelum tengah malam pada tanggal 31 Mei 1962, di sebuah penjara di Ramla , Israel. Ini tetap eksekusi hanya sipil yang pernah dilakukan di Israel, yang memiliki kebijakan umum tidak melaksanakan hukuman mati. Eichmann diduga menolak makanan terakhir , dan lebih memilih sebotol Carmel , anggur merah kering  Israel , mengkonsumsi sekitar setengah botol. Dia juga menolak untuk mengenakan kerudung hitam tradisional untuk eksekusi.
Ada beberapa sengketa kata-kata terakhir Eichmann. Satu account menyatakan sesuatu yang diungkapkan oleh David Cesarani , seorang sejarawan terkemuka dan Holocaust Profesor Riset dalam Sejarah dari Royal Holloway , Universitas London , Eichmann dikutip demikian:
Hidup Jerman. Hidup Argentina. Panjang umur Austria. Ini adalah tiga negara dengan yang paling terhubung dengan saya dan yang saya tidak akan lupa. Saya menyambut istri saya, keluarga saya, dan teman-teman saya. Saya siap. Kita akan bertemu lagi segera, seperti nasib semua orang. Aku mati percaya kepada Tuhan. 
Tak lama setelah eksekusi, tubuh Eichmann adalah dikremasi di sebuah tungku yang dirancang khusus, dan tandu pada trek yang digunakan untuk menempatkan tubuh ke dalamnya. Keesokan paginya, tanggal 1 Juni abunya bertebaran di laut selama Mediterania , di luarperairan teritorial Israel oleh Angkatan Laut Israel kapal patroli. Ini adalah untuk memastikan bahwa tidak akan ada peringatan masa depan dan bahwa tidak ada negara akan berfungsi sebagai tempat peristirahatannya yang terakhir.



ANALISIS KASUS
Dilihat dari posisi kasus di halaman – halaman sebelumnya maka kasus eichmann (eichmann case) adalah kasus antara Jerman Nazi dan yahudi Israel  yang dilakukan oleh Eichmann dan kawan-kawan. Dimana eichmann telah melakukan  tindakan kekerasan terhadap kaum yahudi yang menyebabkan banyak kaum yahudi tewas. Selanjutnya eichman juga melarikan diri dari tahanan. Kasusnya tidak berakhir disitu saja setelah sebelum melarikan diri eichmann juga malakukan pemalsuan di imigrasi Italia.
Dari uraian kasus dapat dihubungkan dengan subjek hukum internasional. Dalam kasus eichmann ( eichmann case ) terdapat beberapa subjek hukum internasional diantaranya :
1.      Negara
2.      Organisasi Internasional
3.      Individu
Berikut ini penjelasan tentang hubungan kasus eichmann dengan subjek hukum internasional.
1.      Negara
Dilihat dari posisi kasus dihalaman – halaman sebelumnya maka sebjek hukum internasional “ Negara “ memiliki hubungan dengan kasus eichmann. Dimana dalam kasus tersebut nagara satu dengan negara lainya mampu melakukan suatu hubungan kerja sama.
Dalam kasus ini Israel mampu bekerja sama dengan negara lain  untuk memulangkan eichmann ke israel untuk diadili. Dan melalui proses dipengadilan akhirnya eichman divonis hukuman mati oleh hakim. Namun, sebelumnya eichmann beserta kelompoknya bahkan istriny saling membantu guna meringankan hukuman eichmann, tapi hal ini tidak memengaruhi putusan pengadilan dan tetap pada keputusannya.
2.      Organisasi Internasional
Dalam kasus eichmann terdapat subjek hukum selain negara yakni Organisasi internasional. Jika dihubungkan dengan posisi kasus terdapat subjek hukum internasional “Organisasi Internasional “.
Pasca kekalahan jerman Nazi dalam perang dunia ke-2 kejahatan  - kejahatan eichmann mulai terkuak. Hal inilah yang menyebabkan ia kabur. Di mulai dari kamp tahanan Ober-Dachstetten dan bersembunyi di Jerman Barat. Dengan nama samaran, pertama kali ia bekerja sebagai rimbawan dan kemudian peternak ayam, pada tahun 1950, menyusul jejak buronan Nazi lainnya, ia berimigrasi melalui Italia ke Argentina.
Setelah proses yang berliku-liku, Mossad (badan intelijen Israel) sanggup membuktikan jati diri Eichmann yang sesungguhnya. Sebuah tim diterjunkan ke Buenos Aires, tempat Eichmann tinggal saat itu, untuk membawanya ke Israel untuk diadili atas kejahatannya. Pada bulan Mei 1960, Eichmann diculik dan diterbangkan ke Israel.
Namun hal merupakan suatu pelanggaran hukum internasional. Dalam buku J.G. Starke dikatakan bahwa Pada bulan Juni 1960 Dewan Keamanan PBB menyetujui penangkapan eichmann, seorang penjahat perang Nazi, dari Argentina ke Israel untuk diadili di pengadilan israel merupan suatu pelanggaran terhadap kedaulatan Argentina dan menuntut agar segera mengganti rugi secara layak.
Tidak ada kejelasan mengenai apakah hukum internasional dapat membebankan kewajiban terhadap negara untuk tidak melakukan pelaksanaan yuridiksi tahanan karena melanggar teritorial negara lain yang melanggar hukum internasional.
3.      Individu
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
Dalam kasus eichmann juga terdapat subjek hukum internasional “individu”.
Dimana dalam kasus tersebut eichmann yang melarikan diri ke Argentina berhasil diadili dipengadilan israel dengan dakwaan 15 tindakan kejahatan diantaranya Kejahatan perang, pembunuhan yahudi, pemalsuan identitas dan seterusnya. Kemudian mendapatkan vonis hukuman mati dari hakim. Sehingga eichmann sebagai subjek hukum harus mempertanggugjawabkan perbuatannya tersebut.
















Daftar Pustaka

Rinda Nur Desuleara (2007). Notes of law : berbagi catatan kuliahku untuk semua yang ingin tahu. From http://notesoflaw.blogspot.com/2010/11/eichmann-case.html, 21 November 2010


Starke J.G. (2010). Pengantar Hukum Internasional, Jakarta : Penerbit Sinar Grafika.



Jumat, 16 September 2011

Konstitusi


Pengertian
Pengertian konstitusi berdasarkan para ahli, sebagai berikut:
Wiryono Prodikoro       :    istilah konstitusi berasal dari kata kerja Konstituen yang berarti membentuk yaitu membentuk negara sehingga konstitusi .....
Ferdinan Lasale            :
1.      Pengertian Publik Sosiologis   adalah antara faktor – fartor politik yang ada dalam masyarakat.
2.      Pengertian yuridis adalah dilihat sebagai suatu naskah hukum yang memuat ketentuan dasar.
Herman Heller              :
1.      Dalam arti politis dan sosiologis.
2.      Dalam arti yuridis.
3.      Alam Kobsitusi yang tertulis dalam suatu naskah UUD sebagai suatu UU tertinggi dalam suatu negara.
Tujuan konstitusi :
1.      Memberikan pembatasan terhadap kekuasaan politik
2.      Untuk membedakan kekuasaan dari kontrol mutlak
Nilai nilai konstitusi :
1.      Normatif yaitu norma dalam konstitusi diterima, dipahami, dan dijalankan
2.      Nominal yaitu sebagian arau seluaruhnya tidak dipakai sebagaimana mestinya
3.      Smantik yaitu hanya sekedar istilah bagi penguasa
Sifat – sifat dari konstitusi :
1.      Forman dan materil
·         Dikatakan formal apabila konstitusi tersebut tertulis dan diundangkan dan,
·         Dikatan materil apabila hanya dilihat dari nilai dari konstitusi itu
2.      Flexibell dan rijid
3.      Tertulis dan tidak terulis
MUATAN KONSTITUSI
TRAYKEN     :
1.      Hasil perjuangan politik bangsa dimasa lalu
2.      Tingkat tingkat tertinggi dari perkembangan ketatanegaraan bangsa
3.      Pendangan tokoh tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik sekarang maupun yang akan datang
4.      Berisi suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bengsa yang hendak dipimpin.
STEENBEEK
1.      Adanya jaminan atas hak – hak asasi manusian dan warga negara
2.      Ditetapkan susuna ketatanegaraan yang fundamental
3.      Adanya pembagian dan pembatasan tentang ketatanegaraan yang fundamental.
Pengertian
1.      Ruang lingkup dari objek kajian
2.      Hubungan antara objek kajian
3.      Fungsi dari objek kajian
Ruang lingkup dari objek kajian:
Paul                          :    Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara atau organisasi suatu negara
Van                           :    Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur masyarakat, hukum tingkat atas sampai hukum tingkat bawah yang selanjutnya wilayah lingkungan rakyatnya melanjutkan badan badan yang berkuasa.
Hubungan Antar Objek Kajian :
Van der por              :    Hukum Tata Negara adalah aturan yang menentukan badan – badan yang diperlukan serta wewenangnya masing – masing hubungannya dengan individu.
A.V.  Dilec               :    Hakum Tata Negara adalah pada dasarnya menitipkan pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan tertinggi dalam suatu negara.
Fungsi dari Objek Kajian :
                                 :    Hukum Tata Negara adalah mengatur organisasi – organisasi negara , struktur organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi serta hubungan antara organ organ tersebut.
Muh. Suli Lubis        :    Hukum Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar alat negara dalam garis vertikal / horizontal serta kedudukan warga negara dan hak – hak asasinya.
PERUBAHAN UUD 1945
Perubahan Undang – Undang
·      Perubahan Pertama        : 19 Oktober 1999
·      Perubahan Kedua          : 18 Agustus 2000
·      Perubahan Ketiga          : 10 November 2001
·      Perubahan keempat       : 10 Agustus 2002
Perubahan Pertama     :
1.      Memuat pengendalian kekuasaan presiden dan tugas serta wewenag presiden.
2.      Presiden dalam pembentukan UU
Perubahan Kedua       :
Mengarur megenai keanggotaan fungsi, hak maupun cara pengisian
Perubahan Ketiga       :
1.      Membahas ulang kedudukan dan kekuasaan MPR
2.      Jabatan Presiden yang berkaitan dengan tata cara pemilihan secara langsung
3.      Pembentukan lembaga negara baru, meliputi MK, DPD, Komisi Yudisial, serta Pengaturan BPK.
Perubahan Keempat   :
1.      Meliputi keanggotaan MPR
2.      Kemungkinan presiden dan Wakil presiden berhalangan tetap serta kewenangan presiden.
Perubahan Undang – Undang menetapkan :
1.      Afsahsa
2.      Kekuasaan legislatif yaitu MPR yang tersusun DPR dan DPD
3.      Kekuasaan eksekutif yaitu presiden
4.      Kekuasaan kehakiman / yudisial yaitu MK dan MA