Jumat, 16 September 2011

hukum benda menurut perdata dan UU No.5 ahun 1960

TUGAS HUKUM PERDATA
“Perbedaan Hukum Benda menurut Hukum Perdata dengan UU No.5 Tahun 1960”
LOGO UNHAS.jpg

ANDI SUNARTO
B111 10 281

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2011



Perbedaan Hukum Benda menurut Hukum Perdata dengan UU Nomor 5 Tahun 1960

Hukum Benda menurut hukum perdata dengan Hukum benda Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 mempunyai beberapa perbedaan diantaranya :
1.    Hukum Benda,menurut KUH Perdata adalah hukum tentang benda yaitu kumpulan segala macam aturan hukum tentang benda yang terdapat di dalam Buku II KUHPer mulai pasal 499 sampai dengan 1232. Sedangkan Hukum Benda menurut UU Nomor 5 Tahun 1960  adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yg mengatur hubungan hukum dgn bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya.
Dari pengertian di atas dapat dibedakan bahwa Hukum Benda menurut Hukum Perdata memiliki cakupan yang sangat luas dibandingkan dengan Hukum Benda menurut UU No. 5 Tahun 1960 yang hanya mengatur ttg hubungan hukum dgn bumi, air, dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya.

2.    Hukum Benda menurut KUH Perdata meliputi tiap barang-barang dan hak-hak yang dapat dikuasai dengan hak milik(berwujud dan tidak berwujud ) , sedangkan hukum benda menurut UU Nomor 5 tahun 1960 hanya dengan barang yang dapat terlihat saja ( berwujud )

3.    Hak Totalitas adalah hak yang utuh yang dimiliki orang lain. Dalam asas totalitas ini mencakup suatu asas perlekatan. Seseorang memiliki sebuah rumah, maka otomatis dia adalah pemilik jendela, pintu, kunci, gerbang, dan benda – benda lainnya yang menjadi pelengkap dari benda pokoknya.(KUH perdata), sedangkan dalam UU No 5 tahun 1960 seorang memiliki kebun tapi belum tentu barang – barang yang ada di atas tanah tersebut adalah barang si yang punya kebun tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar